
Batas Bawah Harga Saham Turun dari Rp50 ke Rp1
Sejak Senin (28/9/2026), Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas harga minimum saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Selama bertahun-tahun, saham yang sudah menyentuh Rp50 tidak dapat bergerak lebih rendah secara nominal di kedua pasar tersebut, sehingga proses pembentukan harga berhenti pada satu titik meski tekanan jual masih berlanjut.
Perubahan ini diatur melalui dua Surat Keputusan Direksi BEI yang diterbitkan pada Senin (21/9/2026). Pertama, Kep-00136/BEI/09-2026 mengenai Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Kedua, Kep-00137/BEI/09-2026 mengenai Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA). Keduanya mulai efektif pada 28 September 2026.
Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita menyatakan penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku. BEI menyebut kebijakan ini diarahkan pada peningkatan kualitas pembentukan harga atau price discovery, dorongan likuiditas, serta fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi.
Penerapannya sempat mundur dari rencana awal 7 September 2026. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa dalam dua kali simulasi perdagangan, 83 anggota bursa dinyatakan siap sementara 8 anggota bursa belum siap, sehingga implementasi digeser ke akhir September.
Satu hal yang perlu ditegaskan: aturan ini tidak berarti seluruh saham di BEI akan dihargai Rp1. Yang berubah adalah batas bawah yang diizinkan. Harga tetap terbentuk dari pertemuan permintaan dan penawaran, dan pada saham dengan fundamental kuat tidak ada mekanisme yang memaksa harganya turun mendekati Rp1.
Auto Rejection dan Fraksi Harga yang Ikut Menyesuaikan
Perubahan batas minimum harga tidak berdiri sendiri. BEI menyesuaikan ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) dalam dua tahap.
Pada periode 28 September hingga 31 Desember 2026, saham dengan harga Rp1 sampai Rp10 memakai batas ARA dan ARB sebesar Rp1 secara nominal, bukan persentase. Saham dengan harga di atas Rp10 sampai Rp200 memakai ARA 35 persen dan ARB 15 persen. Saham di atas Rp200 sampai Rp5.000 memakai ARA 25 persen dan ARB 15 persen, sedangkan saham di atas Rp5.000 memakai ARA 20 persen dan ARB 15 persen. Dengan kata lain, ARB tetap asimetris di level 15 persen untuk saham di atas Rp10 selama masa transisi.
Mulai 1 Januari 2027, BEI mengembalikan ARB secara simetris mengikuti batas ARA pada setiap kelompok harga, kecuali kelompok Rp1 sampai Rp10 yang tetap memakai nominal Rp1. Konsekuensinya, saham di atas Rp10 berpotensi turun lebih dalam dalam satu hari dibanding ketentuan transisi, yaitu hingga 35 persen, 25 persen, atau 20 persen sesuai rentang harga.
Untuk unit penyertaan DINFRA, rentang harga Rp1 sampai Rp10 memakai batas nominal Rp1, sedangkan instrumen dengan harga di atas Rp10 memakai batas simetris 10 persen. Sebelumnya, perdagangan DINFRA dengan harga di atas Rp50 memakai batas ARA dan ARB masing-masing 10 persen.
Yang juga berubah adalah efek mekanis dari fraksi harga. Untuk saham berharga di bawah Rp200, satu langkah harga bernilai Rp1. Artinya, pada saham seharga Rp5, satu langkah naik atau turun sudah setara 20 persen, dan rentang harga harian yang tersedia praktis hanya berkisar Rp4 sampai Rp6. Pada harga Rp5, satu lot yang berisi 100 lembar bernilai Rp500, sehingga nominal transaksi terlihat kecil namun persentase pergerakannya besar.
Reaksi Pasar pada Hari-Hari Pertama Penerapan
Dampak awal kebijakan ini terlihat pada saham berharga rendah, terutama kelompok yang sebelumnya tertahan tepat di Rp50. Pada perdagangan Jumat (25/9/2026), hari bursa terakhir sebelum aturan berlaku, 86 dari 111 saham semi-gocap tercatat turun dengan rata-rata 7,09 persen dan 11 saham di antaranya menyentuh ARB.
Pada hari pertama penerapan, Senin (28/9/2026), sedikitnya 23 saham menyentuh ARB dengan mayoritas turun sekitar 14 persen ke level Rp43. Pada hari yang sama, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah sekitar 1 persen ke 6.174. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa pelepasan tekanan jual pada saham yang sebelumnya terkunci di Rp50 memang terjadi, meski tidak seluruhnya disebabkan oleh aturan baru karena sentimen global juga berperan.
Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menjadi salah satu yang paling disorot karena harganya bertahan di Rp50 pada perdagangan 25 September 2026. Setelah lantai harga dihapus, GOTO tidak lagi memiliki batas Rp50 sebagai titik henti pergerakan. Perlu dicatat, kondisi ini tidak berarti harga saham tersebut pasti turun; arahnya tetap ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran serta kondisi fundamental perusahaan.
Analis pasar modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra Wardana menilai perubahan ini berpotensi meningkatkan tekanan jual pada saham yang selama ini terkunci di Rp50, khususnya emiten dengan fundamental lemah, likuiditas rendah, sentimen negatif, atau banyak investor yang sudah lama menunggu kesempatan keluar. Ia menambahkan bahwa murah secara nominal belum tentu murah secara valuasi. Dari sisi lain, Head of Indonesia Equity Research J.P. Morgan Indonesia Benny Kurniawan menilai penghapusan batas bawah Rp50 berpotensi meningkatkan transparansi dan likuiditas perdagangan saham.
Cara Membacanya sebagai Pelaku Pasar
Bagi pelaku pasar, perubahan batas harga minimum menambah satu variabel baru yang perlu diperhitungkan, terutama pada saham berharga di bawah Rp200.
Pertama, ukuran posisi menjadi lebih penting dibanding sebelumnya. Pada saham berharga beberapa rupiah, pergerakan satu atau dua langkah harga sudah mengubah nilai portofolio secara signifikan dalam persentase. Batas risiko sebaiknya ditetapkan sebelum posisi dibuka, bukan setelah harga bergerak.
Kedua, kedalaman orderbook perlu dibaca lebih cermat. Pada saham berharga rendah, antrean bid dan offer sering tipis sehingga satu order besar dapat menggeser harga beberapa langkah sekaligus. Perubahan mendadak pada ketebalan antrean lebih informatif dibanding sekadar melihat harga terakhir.
Ketiga, mulai 1 Januari 2027 ruang penurunan harian pada saham di atas Rp10 melebar karena ARB kembali simetris dengan ARA. Pesanan henti rugi perlu mempertimbangkan hal ini, karena harga eksekusi dapat berbeda jauh dari level yang ditetapkan ketika likuiditas sedang tipis.
Keempat, pisahkan penilaian harga nominal dari penilaian nilai perusahaan. Harga Rp1, Rp5, atau Rp10 tidak dengan sendirinya menunjukkan saham murah secara valuasi maupun layak dibeli. Sebaliknya, harga tinggi juga tidak otomatis berarti mahal.
Dalam kacamata Trader to Trader (T2T), kebijakan ini menambah alasan untuk membaca saham berharga rendah melalui bukti transaksi, bukan melalui label harga. Kombinasi pembacaan orderbook, broker flow, dan pola akumulasi-distribusi membantu membedakan tekanan jual yang berasal dari pelepasan posisi lama dengan arus dana yang benar-benar masuk. Pembacaan tersebut bersifat melengkapi, bukan menggantikan analisis fundamental maupun manajemen risiko. Informasi ini bersifat edukatif dan bukan rekomendasi membeli atau menjual efek.
Sumber Rujukan
Fakta dan angka dalam artikel ini dirujuk dari pemberitaan dan keterangan resmi berikut:
- Kontan, "Hari Ini! Batas Harga Minimum Turun Dari Rp 50 Ke Rp 1, Cek Saham Gocap Di BEI" (28 September 2026), tautan.
- Investortrust, "Mulai Hari Ini, Batas Harga Saham Jadi Rp 1, Ini Dampaknya bagi Investor" (28 September 2026), tautan.
- Pluang, "Saham Rp1 di BEI: Aturan Baru ARA ARB dan Dampaknya" (diperbarui 6 Oktober 2026), tautan.
- Warta Ekonomi, "BEI Turunkan Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1 Mulai 28 September" (14 September 2026), tautan.
- Ajaib, "Apa Itu Aturan Saham Rp1 dari BEI? Berlaku Mulai 28 September 2026" (16 September 2026), tautan.