Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Iding Pardi saat memberikan keterangan penyempurnaan regulasi Papan Pemantauan Khusus di Jakarta
Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iding Pardi saat memberikan keterangan resmi terkait implementasi Peraturan Nomor I-X di Jakarta. BEI mencabut empat kriteria teknis termasuk likuiditas dan suspensi perdagangan guna mempertajam proses pembentukan harga. Foto: ANTARA / A Muzdaffar Fauzan.

Latar Belakang Evaluasi Papan Pemantauan Khusus dan Dinamika Call Auction

Papan Pemantauan Khusus (PPK) merupakan salah satu inisiatif pengembangan pasar modal yang dirancang Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memberikan segmentasi khusus bagi saham-saham yang memenuhi kriteria risiko tertentu. Namun, sejak bursa menerapkan mekanisme Full Periodic Call Auction (FCA) secara penuh pada PPK, kebijakan tersebut memicu perdebatan luas di kalangan pelaku pasar, analis, manajer investasi, dan komunitas trader saham ritel.

Skema perdagangan periodic call auction yang membagi transaksi menjadi lima sesi per hari tanpa menampilkan antrean order book transparan (blind auction) dinilai menimbulkan friksi likuiditas yang cukup berat. Saham-saham yang masuk ke dalam papan tersebut akibat faktor volatilitas atau persyaratan teknis kerap mengalami penurunan minat transaksi drastis. Akibatnya, spread harga jual dan beli melebar secara ekstrem, sehingga proses pembentukan harga yang wajar (price discovery) menjadi terdistorsi.

Menanggapi masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan mempertimbangkan efektivitas kebijakan terhadap likuiditas pasar modal, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan evaluasi komprehensif. OJK secara resmi memberikan lampu hijau reformasi ini melalui Surat Dewan Komisioner OJK Nomor S-285/PM.01/2026 tertanggal 24 September 2026 perihal Penyampaian Persetujuan atas Perubahan Peraturan BEI Nomor I-X dan Peraturan II-X.

Menindaklanjuti persetujuan regulator tertinggi pasar modal tersebut, Direksi PT Bursa Efek Indonesia menetapkan Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00139/BEI/09-2026 pada 25 September 2026, yang secara resmi mencabut aturan lama Kep-00035/BEI/06-2025 dan memberlakukan Peraturan Nomor I-X baru efektif mulai Senin, 28 September 2026.

Bedah Regulasi Kep-00139/BEI/09-2026: Pencabutan Empat Kriteria Teknis

Poin paling krusial dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00139/BEI/09-2026 adalah keputusan berani regulator untuk menghapus empat kriteria penempatan efek pada Papan Pemantauan Khusus. Keempat kriteria yang dicabut tersebut sebelumnya kerap menjebak emiten ke dalam skema periodic call auction meskipun kinerja keuangan perusahaan masih dalam kondisi sehat.

Berikut rincian empat kriteria yang resmi dihapus dari ketentuan butir III.1 Peraturan Nomor I-X:

1. Penghapusan Kriteria 1. Kriteria ini sebelumnya menempatkan saham yang selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler memiliki harga rata-rata kurang dari Rp51,00 serta nilai transaksi harian di bawah Rp5.000.000 dan volume harian di bawah 10.000 saham. Pencabutan kriteria ini diselaraskan dengan reformasi bursa terkait penurunan batas minimum harga saham menjadi Rp1 di pasar reguler dan restrukturisasi batas auto rejection (ARB).

2. Penghapusan Kriteria 6. Kriteria ini menyasar emiten yang tidak memenuhi ketentuan porsi saham beredar di publik (free float) minimal 50.000.000 saham dan di atas 5 persen dari modal disetor sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A atau Peraturan I-V. Regulator memandang bahwa kepatuhan free float sebaiknya ditegakkan melalui instrumen pemantauan kepatuhan administratif dan sanksi pencatatan terpisah, bukan dengan mengorbankan likuiditas perdagangan saham publik.

3. Penghapusan Kriteria 7. Kriteria ini menetapkan penempatan saham yang memiliki nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume harian kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan berturut-turut. Dengan dihapuskannya kriteria ini, saham-saham yang sekadar memiliki volume transaksi rendah tidak lagi dipaksa masuk ke papan perdagangan tertutup.

4. Penghapusan Kriteria 10. Kriteria ini sebelumnya menjadi momok terbesar bagi para trader harian, di mana saham yang dikenakan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek lebih dari 1 Hari Bursa akibat aktivitas perdagangan (seperti lonjakan harga tajam atau Unusual Market Activity) secara otomatis masuk ke PPK. Penghapusan kriteria 10 memastikan bahwa suspensi cooling-down volatilitas tidak lagi berujung pada kurungan periodic call auction.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menegaskan bahwa pencabutan kriteria-kriteria tersebut ditujukan secara spesifik untuk mempertajam fungsi price discovery pasar sekunder, meningkatkan transparansi antrean pesanan, dan mengembalikan transaksi ke mekanisme pasar yang wajar.

Tujuh Kriteria Fundamental yang Dipertahankan pada Papan Pemantauan Khusus

Kendati bursa menghapus empat kriteria teknis likuiditas dan perdagangan, BEI tetap mempertahankan fungsi Papan Pemantauan Khusus sebagai sarana perlindungan investor terhadap risiko kelangsungan usaha (going concern). Sebanyak tujuh kriteria yang berkaitan langsung dengan integritas fundamental, laporan keuangan, dan kepatuhan hukum emiten tetap diberlakukan secara ketat.

Berdasarkan ketentuan Lampiran Kep-00139/BEI/09-2026, emiten tetap akan ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus apabila memenuhi satu atau lebih kondisi berikut:

1. Kriteria 2 (Opini Disclaimer): Laporan Keuangan Auditan terakhir memperoleh opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion) dari kantor akuntan publik independen.

2. Kriteria 3 (Nihil Pendapatan): Emiten tidak membukukan pendapatan usaha atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan maupun Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan periode sebelumnya.

3. Kriteria 4 (Emiten Tambang Tanpa Penjualan): Berlaku bagi emiten pertambangan mineral dan batubara (atau induk usaha dengan anak usaha minerba material) yang telah memasuki tahapan operasi produksi namun belum membukukan penjualan, atau belum memulai tahapan produksi hingga akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di bursa.

4. Kriteria 5 (Ekuitas Negatif): Perusahaan memiliki nilai ekuitas negatif (defisiensi modal) pada laporan keuangan interim maupun auditan terakhir, yang mengindikasikan akumulasi kerugian melampaui seluruh modal disetor.

5. Kriteria 8 (Perkara PKPU dan Kepailitan): Emiten berada dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), permohonan pailit, atau pembatalan perdamaian yang dinilai bursa berdampak material terhadap kelangsungan usaha mengacu pada Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020.

6. Kriteria 9 (PKPU Entitas Anak): Memiliki anak perusahaan dengan kontribusi pendapatan material yang sedang dalam proses permohonan PKPU, kepailitan, atau pembatalan perdamaian.

7. Kriteria 11 (Kondisi Khusus Lain): Kondisi luar biasa lain yang ditetapkan secara khusus oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah resmi dari Otoritas Jasa Keuangan.

Penyaringan baru ini menjadikan Papan Pemantauan Khusus murni berorientasi pada risiko fundamental, sehingga investor dapat membedakan dengan tegas antara emiten yang sedang bermasalah secara finansial dengan emiten yang sekadar memiliki likuiditas tipis di pasar.

Dampak Rebalancing Pasar: 92 Saham Bebas dan Ancaman Suspensi 1 Tahun

Pemberlakuan Peraturan Nomor I-X pada Senin, 28 September 2026 memberikan dampak langsung yang signifikan terhadap peta perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. Pada hari pertama implementasi aturan baru tersebut, bursa mengumumkan bahwa sebanyak 92 efek resmi dikeluarkan dari Papan Pemantauan Khusus.

Ke-92 saham tersebut sebelumnya masuk ke PPK hanya karena memenuhi Kriteria 1, 6, 7, atau 10. Dengan dicabutnya klausul tersebut, seluruh efek yang bersangkutan dikembalikan ke papan pencatatan awal mereka (Papan Utama atau Papan Pengembangan) dan kembali diperdagangkan dengan mekanisme continuous trading serta order book normal dua arah.

Sementara itu, sebanyak 42 efek tercatat tetap bertahan di Papan Pemantauan Khusus. Seluruh 42 emiten tersebut masih terbukti memenuhi kriteria fundamental yang berlaku, seperti defisiensi modal (ekuitas negatif), sengketa utang piutang PKPU, atau keterlambatan penyampaian laporan keuangan auditan.

Selain mengatur kriteria keluar-masuk efek, Kep-00139/BEI/09-2026 juga mempertegas sanksi bagi emiten yang berlarut-larut di Papan Pemantauan Khusus. Dalam Ketentuan Bab V regulasi tersebut, Bursa menetapkan:

1. Bursa wajib melakukan Suspensi Efek di seluruh pasar apabila Perusahaan Tercatat telah berada di Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut akibat memenuhi Kriteria 2, 3, 4, 5, 8, atau 9.

2. Suspensi efek tersebut baru dapat dicabut apabila emiten berhasil membuktikan pemulihan kondisi fundamental, seperti restrukturisasi utang yang disahkan pengadilan, perbaikan ekuitas menjadi positif, atau penerbitan laporan keuangan auditan wajar tanpa pengecualian.

3. Regulasi ini terhubung langsung dengan batas waktu suspensi maksimum selama 24 bulan dalam Peraturan BEI Nomor I-I. Jika emiten yang disuspensi akibat PPK gagal memperbaiki kinerjanya dalam tempo dua tahun, emiten bersangkutan akan menghadapi proses delisting paksa (forced delisting) dari Bursa Efek Indonesia.

Panduan Strategi Transaksi Trader dan Manajemen Risiko T2T

Perubahan tata kelola Papan Pemantauan Khusus menuntut penyesuaian strategi perdagangan bagi pelaku pasar modal, baik day trader maupun swing investor. Pemahaman atas struktur mikro pasar dan pemantauan aliran dana menjadi faktor penentu keberhasilan transaksi di era regulasi baru ini.

Pertama, Memahami Notasi Khusus dan Status Efek. Investor harus cermat membaca notasi khusus yang disematkan bursa di belakang kode saham. Saham yang berada di PPK ditandai dengan notasi khusus X. Di samping itu, cermati notasi fundamental lainnya seperti notasi E (ekuitas negatif), notasi D (opini disclaimer), notasi M (proses permohonan PKPU), atau notasi A (adanya permohonan pailit). Notasi-notasi ini memberikan sinyal awal atas risiko hukum dan likuiditas emiten.

Kedua, Analisis Momentum Pasca-Keluar dari PPK. Saham-saham yang baru dibebaskan dari PPK menuju continuous trading kerap mengalami peningkatan volatilitas tajam. Trader perlu membedakan antara akumulasi institusi murni dengan fenomena spekulasi sesaat (dead-cat bounce). Kembalinya order book transparan memudahkan pelaku pasar mengukur kedalaman antrean bid dan offer serta mendeteksi pesanan palsu (spoofing).

Ketiga, Pemanfaatan Running Trade dan Broker Flow. Dalam ekosistem pasar modern, pembacaan tape reading melalui running trade real-time dan analisis akumulasi-distribusi broker (broksum) menjadi sangat krusial. Saat saham keluar dari PPK, perhatikan apakah terjadi pembelian masif oleh sekuritas-sekuritas institusi atau transaksi hanya didominasi oleh perputaran akun ritel yang saling melempar likuiditas. Running trade T2T membantu memfilter transaksi berukuran besar (whale transactions) secara seketika guna memvalidasi arah tren harga.

Keempat, Disiplin Manajemen Risiko dan Cut Loss. Hindari menempatkan porsi modal yang signifikan pada 42 saham yang masih terperangkap di PPK. Risiko pembekuan likuiditas dan ancaman suspensi satu tahun menuju delisting dapat mengunci modal investasi dalam waktu lama. Terapkan batasan risiko ketat dan jangan pernah mempertahankan posisi rugi pada emiten yang memiliki fundamental insolven.

Penyempurnaan Peraturan I-X membuktikan komitmen regulator dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan investor dan efisiensi likuiditas bursa. Dengan memahami peta regulasi terkini, trader dapat memanfaatkan peluang volatilitas pasar secara terukur, disiplin, dan berbasis data objektif.

Catatan: Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan rekomendasi membeli atau menjual efek. Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab masing-masing investor.