Layar pergerakan perdagangan saham di Gedung Bursa Efek Indonesia
Suasana pergerakan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. BEI mengevaluasi daftar efek short selling dan margin untuk periode November 2026. Foto: Dok. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki.

Pencoretan Lima Saham dari Skema Short Selling Periode November 2026

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan penyesuaian signifikan terhadap daftar efek yang dapat ditransaksikan dalam mekanisme perdagangan jual kosong (short selling) untuk periode perdagangan November 2026. Berdasarkan Pengumuman BEI Nomor Peng-00206/BEI.POP/10-2026 tertanggal 28 Oktober 2026 yang dipublikasikan melalui keterbukaan informasi bursa, otoritas bursa memutuskan untuk mengeluarkan lima saham sekaligus dari daftar efek short selling.

Kelima saham yang dicoret dari daftar short selling tersebut adalah PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF). Mengingat pada daftar efek short selling periode Oktober 2026 hanya kelima saham tersebut yang memperoleh izin perdagangan, penghapusan ini secara efektif menjadikan daftar efek yang berhak ditransaksikan secara short selling pada November 2026 menjadi nihil atau tidak ada saham yang dapat ditransaksikan dengan skema tersebut mulai perdagangan Senin, 2 November 2026.

Sebelumnya, transaksi short selling baru saja diaktifkan kembali oleh BEI pada 1 Oktober 2026 setelah mendapat arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk implementasi bertahap. Pencoretan seluruh konstituen saham percontohan ini mencerminkan mekanisme peninjauan berkala ketat yang dilakukan bursa terhadap pemenuhan kriteria likuiditas, volatilitas, rasio konsentrasi transaksi, dan aspek perlindungan pasar modal secara menyeluruh.

Evaluasi Fasilitas Transaksi Margin: 11 Saham Dikeluarkan, Tersisa 362 Efek

Selain mengosongkan daftar efek short selling, Pengumuman Nomor Peng-00206/BEI.POP/10-2026 juga menetapkan perombakan pada daftar efek yang dapat ditransaksikan dan/atau dijaminkan dalam skema pembiayaan margin (transaksi margin) untuk November 2026. BEI mencoret sebanyak 11 saham dari daftar efek margin yang sebelumnya memenuhi kualifikasi pembiayaan.

Sebelas saham yang dikeluarkan dari daftar efek margin tersebut meliputi:

  • PT Makmur Berkah Amanda Tbk (AMAN)
  • PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML)
  • PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN)
  • PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR)
  • PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA)
  • PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS)
  • PT Esta Indonesia Tbk (NEST)
  • PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (OBAT)
  • PT Putra Mandiri Jembar Tbk (PMJS)
  • PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE)
  • PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM)

Dengan keluarnya 11 saham tersebut serta masuknya sejumlah efek baru hasil evaluasi, BEI mengumumkan bahwa total efek yang dapat ditransaksikan dan/atau dijaminkan dalam transaksi margin untuk periode November 2026 berjumlah 362 efek, yang terdiri atas saham emiten tercatat serta produk Exchange Traded Fund (ETF).

Landasan Regulasi dan Penegakan Prinsip Kehati-hatian Bursa

Direksi BEI menegaskan bahwa penetapan daftar efek margin dan short selling bulanan ini mengacu pada kerangka regulasi pasar modal yang berlaku secara konsisten. Dasar hukum pelaksanaan evaluasi ini bersandar pada Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling, serta Peraturan Bursa Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.

Keputusan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00135/BEI/09-2026 tanggal 18 September 2026 perihal perubahan ketentuan pembatasan transaksi short selling, dan Pengumuman BEI Nomor Peng-00168/BEI.POP/09-2026 tertanggal 14 September 2026 mengenai pemberlakuan kembali implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh perusahaan efek.

Dalam keterangannya, bursa menegaskan bahwa implementasi instrumen perdagangan berisiko tinggi seperti short selling dijalankan secara berhati-hati dan adaptif terhadap dinamika bursa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mengarahkan agar pembukaan transaksi short selling dilaksanakan bertahap dengan memprioritaskan kesiapan infrastruktur perdagangan anggota bursa, mitigasi risiko yang memadai, serta efektivitas sistem pengawasan terintegrasi guna mencegah distorsi pergerakan harga saham di pasar reguler.

Konteks Pasar Finansial dan Implikasi Manajemen Risiko bagi Trader

Penetapan bursa ini berlangsung pada momentum krusial penutupan bulan Oktober 2026. Sepanjang paruh kedua Oktober, pasar saham domestik menghadapi tekanan volatilitas yang tinggi, di mana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat terkoreksi tajam menguji kisaran level 5.000 sebelum ditutup pada level 5.057,05 pada perdagangan Jumat (30/10/2026). Dinamika eksternal, fluktuasi nilai tukar rupiah, serta tinjauan klasifikasi indeks global MSCI menjadi sentimen yang terus dicermati pelaku pasar institusi maupun ritel.

Dikeluarkannya 11 saham dari daftar margin memberikan dampak langsung terhadap manajemen portofolio nasabah di Perusahaan Efek (Anggota Bursa). Efek yang tidak lagi masuk daftar margin tidak dapat diperhitungkan sebagai jaminan pembiayaan baru. Nasabah yang memegang fasilitas margin pada saham-saham terkait perlu memantau batasan pemeliharaan jaminan (maintenance margin) untuk mengantisipasi potensi margin call atau likuidasi paksa (forced sell) bila batas rasio jaminan minimum terlewati.

Sementara itu, tidak adanya saham yang memenuhi kualifikasi short selling pada November 2026 menutup sementara ruang perdagangan jual kosong spekulatif. Trader dan investor disarankan untuk senantiasa mengedepankan manajemen permodalan yang terukur, menjaga rasio kas likuid, dan melakukan analisis berbasis data transaksi riil serta keterbukaan informasi resmi tanpa berspekulasi pada rumor pasar.

Sumber utama

Keterbukaan Informasi BEI & CNBC Indonesia ↗ — market.bisnis.com ↗

Catatan: Berita ini disusun dari sumber yang dicantumkan dan bersifat informasi, bukan rekomendasi membeli atau menjual efek.