Papan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia
Ilustrasi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia. (Katadata/Fauza Syahputra)

Ambang Kapitalisasi HSC Turun ke Rp5 Triliun

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperluas cakupan pemantauan Kepemilikan Saham Konsentrasi Tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Melalui penyempurnaan metodologi, ambang kapitalisasi pasar saham yang ditelaah dengan price impact ratio diturunkan dari sebelumnya di atas Rp10 triliun menjadi di atas Rp5 triliun. Keterangan resmi BEI tersebut disampaikan P.H. Sekretaris Perusahaan BEI Aulia Noviana Utami Putri dan dikutip media pada Sabtu (10/10/2026).

Selain memperluas cakupan HSC, BEI dan KSEI memperkaya data kepemilikan saham perusahaan tercatat. Data yang sebelumnya disusun berdasarkan 39 klasifikasi dan tipe investor kini dilengkapi informasi kepemilikan lokal dan kepemilikan asing. Informasi itu didistribusikan secara konsisten setiap tanggal 2 bulan berikutnya melalui situs resmi BEI, pada menu Perusahaan Tercatat, baik untuk Data Kepemilikan Saham maupun daftar Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi.

Sejak daftar HSC pertama diterbitkan pada 2 April 2026, BEI telah mengidentifikasi 63 emiten dengan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi. Dalam pembaruan terbaru, BEI memasukkan PT Royalindo Investa Wijaya Tbk (INDO) dengan tingkat konsentrasi 94,96% serta PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) yang mencapai 99,95%. Jajaran teratas daftar tersebut antara lain PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) 99,99%, PT DCI Indonesia Tbk (DCII) 99,96%, PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) 99,95%, PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) 99,95%, PT Soho Global Health Tbk (SOHO) 99,93%, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) 98,50%, hingga PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) 97,31%. BEI menyatakan pemantauan konsentrasi kepemilikan kini menjangkau populasi saham yang lebih luas sehingga gambaran kondisi kepemilikan di pasar modal Indonesia menjadi lebih utuh.

Dampak bagi Emiten, Indeks, dan Cara Membacanya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan status HSC bukan pelanggaran ketentuan pasar modal, melainkan peringatan dini bagi investor. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi pada Kamis (8/10/2026) menyampaikan saham berkategori HSC tidak dapat masuk atau akan dikeluarkan dari indeks utama seperti LQ45, IDX30, dan IDX80. Emiten HSC juga diimbau memperhatikan struktur kepemilikan dan melakukan refloating, karena konsentrasi yang tinggi berpotensi mempersempit likuiditas sekaligus menurunkan minat investor pada penggalangan dana lanjutan seperti rights issue maupun penerbitan obligasi.

Perluasan cakupan HSC melengkapi rangkaian reformasi transparansi pasar modal yang dijalankan BEI bersama KPEI dan KSEI dengan dukungan OJK sepanjang 2026, termasuk publikasi data kepemilikan saham di atas 1%, kenaikan persyaratan minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15%, serta perluasan klasifikasi investor menjadi 39 kategori.

Dalam kacamata TradertoTrader (T2T), perubahan ambang HSC menambah jumlah saham yang perlu dibaca dari sisi struktur kepemilikan, bukan hanya dari harga dan volume. Saham dengan free float tipis dan kepemilikan terkonsentrasi cenderung memiliki likuiditas terbatas sehingga pergerakan harganya lebih sensitif terhadap transaksi besar, sekaligus berisiko kehilangan aliran dana pasif bila tersingkir dari indeks utama. Karena itu, pembacaan broker flow dan pola akumulasi-distribusi pada terminal T2T sebaiknya ditempatkan berdampingan dengan data free float, komposisi investor lokal dan asing, serta status HSC terbaru. Informasi ini bersifat edukatif dan bukan rekomendasi membeli atau menjual efek.

Sumber utama

Katadata.co.id ↗

Catatan: Berita ini disusun dari sumber yang dicantumkan dan bersifat informasi, bukan rekomendasi membeli atau menjual efek.