
Perubahan Tahap Kedua Peraturan I-A Berlaku 9 Oktober 2026
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperketat persyaratan pencatatan saham bagi calon perusahaan tercatat. Kebijakan itu tertuang dalam penyempurnaan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Peraturan tersebut telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diterbitkan pada Rabu (7/10/2026), dan mulai berlaku pada Jumat (9/10/2026).
P.H. Sekretaris Perusahaan BEI Aulia Noviana Utami Putri menyatakan penguatan persyaratan itu ditujukan agar perusahaan tercatat memiliki kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai. "Penguatan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan Perusahaan Tercatat memiliki kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai agar dapat mendukung terbentuknya ekosistem pasar modal yang lebih berkualitas dan berkelanjutan," ujarnya dalam keterangan resmi BEI pada Jumat (9/10/2026).
BEI menempatkan perubahan ini sebagai bagian dari reformasi pasar modal yang berjalan berkelanjutan. Menurut bursa, penyempurnaan aturan diarahkan pada penguatan struktur pasar modal, peningkatan kualitas perusahaan tercatat, serta penguatan pelindungan investor melalui persyaratan pencatatan yang lebih memadai.
Persyaratan Keuangan Diperketat, Saldo Laba Jadi Syarat Papan Utama
Perubahan paling substantif terletak pada persyaratan keuangan. BEI meningkatkan syarat keuangan bagi calon perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di bursa, sehingga perusahaan dengan fondasi keuangan yang belum mapan menghadapi ambang masuk yang lebih tinggi dibanding ketentuan sebelumnya.
Bursa juga menambahkan kriteria kewajiban memiliki saldo laba bagi emiten agar dapat tetap tercatat di Papan Utama. Ketentuan ini menyasar perusahaan yang sudah melantai: status Papan Utama tidak lagi hanya ditentukan pada saat pencatatan awal, tetapi juga perlu dipertahankan melalui kemampuan membukukan laba yang terakumulasi.
Selain itu, BEI menambahkan ketentuan proporsionalitas dalam penghitungan saham yang masuk kategori free float. Calon emiten kini diberi kesempatan mengajukan calon pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5% agar dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float, sepanjang penerima manfaatnya merupakan investor publik dan memenuhi kriteria serta persyaratan yang ditetapkan BEI.
Harga Minimum IPO Dihapus, Proyeksi Keuangan Lima Tahun Wajib
Sejalan dengan perubahan Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, revisi Peraturan I-A menghapus ketentuan harga minimum dalam penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO). Kebijakan ini memberi keleluasaan bagi calon emiten dalam menentukan harga penawaran dan menghimpun dana secara optimal, sekaligus membuka peluang bagi investor untuk membeli saham pada harga yang lebih terjangkau. Meski demikian, calon emiten tetap wajib memenuhi persyaratan pencatatan saham yang berlaku sesuai ketentuan BEI.
BEI juga mewajibkan calon perusahaan tercatat menyampaikan sejumlah dokumen tambahan dalam proses pencatatan saham. Dokumen tersebut meliputi proyeksi keuangan untuk lima tahun setelah perusahaan tercatat di bursa, laporan riset ekuitas, serta informasi ringkas mengenai permohonan pencatatan efek. Penambahan dokumen itu dimaksudkan agar evaluasi calon emiten dilakukan lebih komprehensif berdasarkan data dan informasi yang disampaikan kepada bursa.
Revisi aturan turut memberikan fleksibilitas terkait pemesanan dan perubahan kode saham perusahaan, dengan tata cara dan persyaratan pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Surat Keputusan Direksi BEI. "Implementasi perubahan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendukung pengembangan pasar modal Indonesia yang kredibel, kompetitif, dan berkelanjutan," kata Aulia.
Konteks Pasar dan Cara Membacanya
Perubahan aturan ini berlangsung di tengah aktivitas penghimpunan dana melalui bursa yang belum pulih. Berdasarkan data BEI per 9 Oktober 2026, baru tujuh perusahaan mencatatkan saham melalui IPO sepanjang tahun berjalan dengan total dana dihimpun Rp2,16 triliun. Bursa masih mencatat sembilan perusahaan dalam pipeline pencatatan saham, dengan empat di antaranya berasal dari sektor kesehatan, dua dari sektor energi, serta masing-masing satu dari sektor bahan baku, keuangan, dan industri. Berdasarkan skala aset, dua perusahaan beraset di bawah Rp50 miliar, empat beraset Rp50 miliar sampai Rp250 miliar, dan tiga beraset di atas Rp250 miliar.
OJK mencatat 29 rencana penawaran umum dalam pipeline dengan nilai indikatif Rp26,47 triliun, sementara nilai penawaran umum sepanjang tahun berjalan mencapai Rp186,03 triliun dari target Rp250 triliun pada 2026. Angka-angka itu menjadi konteks mengapa kualitas emiten baru dan kelangsungan pencatatan setelah IPO menjadi perhatian regulator maupun bursa.
Dalam kacamata Trader to Trader (T2T), perubahan ini menambah variabel yang perlu dibaca saat menilai emiten baru maupun emiten berstatus Papan Utama: pemenuhan syarat keuangan, keberadaan saldo laba, komposisi free float, dan transparansi proyeksi keuangan. Pembacaan tersebut bersifat melengkapi, bukan menggantikan analisis harga, volume, dan aliran dana. Informasi ini bersifat edukatif dan bukan rekomendasi membeli atau menjual efek.