
Restu Perubahan Anggaran Dasar dan Pembukaan Akses Kepemilikan
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memulai tahapan implementasi demutualisasi setelah para pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan di Main Hall Gedung BEI, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa perubahan Anggaran Dasar merupakan prasyarat hukum mendasar. Pada Anggaran Dasar sebelumnya, kepemilikan saham bursa dibatasi secara eksklusif hanya untuk Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas. Dengan disetujuinya amandemen ini, ruang kepemilikan saham atas BEI kini dibuka untuk pihak di luar Anggota Bursa.
"Itu dilakukan melalui perubahan Anggaran Dasar dulu. Karena di Anggaran Dasar yang lama, yang dapat menjadi pemegang saham hanya Anggota Bursa. Itu yang harus diubah dulu," kata Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI. Perubahan tersebut merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang merupakan mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perubahan anggaran dasar ini akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan OJK serta penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia.
Dividen Khusus Perdana Rp1,564 Triliun dan Cadangan Rp2 Triliun
Selain agenda demutualisasi, pemegang saham menyetujui agenda kedua mengenai penggunaan saldo laba ditahan perseroan berdasarkan laporan keuangan auditan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026. Dalam keputusan tersebut, BEI menetapkan pembagian dividen tunai khusus perdana senilai Rp1,564 triliun kepada pemegang saham yang berhak.
Pembagian dividen ini merupakan peristiwa bersejarah bagi BEI yang selama berstatus organisasi saling menguntungkan (mutual) tidak membagikan laba kepada para anggotanya. Jeffrey menegaskan bahwa anggota bursa yang selama ini menjadi pemegang saham pendiri BEI menjadi pihak yang memperoleh manfaat finansial dari fase awal demutualisasi ini.
Seiring dengan pembagian dividen, BEI juga mengalokasikan dana senilai Rp2 triliun dari saldo laba ditahan untuk dana cadangan operasional dan pengembangan perseroan. Alokasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) POJK Nomor 13 Tahun 2026 guna memastikan stabilitas operasional, keandalan sistem perdagangan bursa, serta kesiapan investasi teknologi jangka panjang.
Arah Demutualisasi, Potensi Masuknya Danantara, dan Tahapan IPO
Mengacu pada POJK Nomor 13 Tahun 2026, lembaga negara seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia dapat menjadi calon pemegang saham Bursa Efek. Terkait minat BPI Danantara Indonesia, Jeffrey menyampaikan bahwa proses komunikasi dan kajian teknis masih berjalan, namun rincian porsi kepemilikan maupun nilai transaksi belum dipublikasikan kepada publik. Sementara untuk Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, BEI belum menerima pengajuan resmi.
Setelah persetujuan perubahan Anggaran Dasar, manajemen BEI akan memulai asesmen terhadap para calon mitra strategis. Kendati demikian, Jeffrey menegaskan bahwa demutualisasi tidak otomatis berarti BEI akan langsung melakukan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) dalam waktu dekat.
"Ke depannya tentu kita harapkan seperti bursa-bursa lain adalah IPO. Tetapi sebelum masuk ke tahap IPO, saat ini kita melalui tahapan ini dulu," ujar Jeffrey. Agenda ketiga RUPSLB juga mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BEI untuk tahun buku 2027, yang mencakup penguatan infrastruktur pengawasan transaksi bursa dan tata kelola pasar modal nasional.