
Rincian Alokasi Dana Buyback dan Batasan Harga Pelaksanaan
PT Chandra Asri Pacific Tbk (kode emiten: TPIA) resmi mengumumkan rencana aksi korporasi pembelian kembali saham (share buyback) dengan nilai dana maksimal mencapai Rp2 triliun. Rencana ini disampaikan manajemen perseroan melalui surat keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Perseroan mengalokasikan pembelian kembali saham sebanyak-banyaknya 1,84% dari total modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh, atau setara dengan maksimal 1,6 miliar lembar saham. Dalam pelaksanaannya, manajemen menetapkan batas atas harga pembelian saham setinggi-tingginya Rp3.000 per lembar dengan tetap menjaga pemenuhan rasio saham beredar di publik (free float) sesuai regulasi yang berlaku.
Periode pelaksanaan pembelian kembali saham dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai 29 Oktober 2026 hingga 28 Januari 2027. Untuk memfasilitasi transaksi di pasar reguler maupun negosiasi di BEI, perseroan telah menunjuk PT BCA Sekuritas sebagai anggota bursa perantara pedagang efek pelaksana.
Kondisi Kas Internal dan Dampak terhadap Struktur Neraca
Manajemen TPIA menegaskan bahwa seluruh pendanaan buyback berasal dari kas internal perseroan yang akan diserap secara bertahap, termasuk untuk menutupi biaya transaksi dan komisi broker. Perseroan menyatakan likuiditas kas operasional tetap berada dalam kondisi aman untuk membiayai belanja modal (capex) maupun kegiatan operasional rutin tanpa mengganggu kewajiban keuangan lainnya.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 30 Juni 2026 (unaudited), Chandra Asri membukukan laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar USD283,239 ribu (sekitar USD283,24 juta). Melalui simulasi keuangan proforma setelah pelaksanaan buyback penuh, total aset perseroan diproyeksikan berkurang sekitar USD112,007 ribu, yakni dari posisi USD13.766.127 ribu menjadi USD13.654.120 ribu.
Pengurangan nominal yang identik juga terjadi pada total ekuitas perseroan, yang terkoreksi dari USD4.964.315 ribu menjadi USD4.852.308 ribu seiring pencatatan kas keluar menjadi pos saham treasuri. Sementara itu, laba bersih per saham (earning per share/EPS) perseroan diproyeksikan tidak mengalami perubahan material dan tetap berada pada level USD0,0033 per lembar.
Regulasi POJK 29/2023 dan Batasan Perspektif Pasar
Seluruh saham yang diperoleh dari pelaksanaan aksi korporasi ini akan dicatat dan dikelola sebagai saham treasuri sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Sesuai regulasi tersebut, apabila saham treasuri masih dikuasai setelah jangka waktu tiga tahun sejak selesainya periode buyback, perseroan diwajibkan memulai proses pengalihan dalam rentang dua tahun berikutnya.
Pengalihan saham treasuri dapat dieksekusi melalui berbagai opsi yang diizinkan regulator, antara lain penjualan kembali di bursa, penarikan saham melalui pengurangan modal, pemenuhan program kepemilikan saham bagi karyawan dan manajemen (MESOP/ESOP), hingga pembagian secara proporsional kepada para pemegang saham. Perseroan juga berhak mengakhiri periode buyback lebih cepat apabila pagu anggaran Rp2 triliun telah terserap penuh atau target kuantitas saham telah terpenuhi, dengan menyampaikan laporan keterbukaan informasi resmi kepada OJK dan BEI.
Bagi pelaku pasar modal, pengumuman buyback dengan pagu signifikan ini memberikan informasi penting terkait langkah manajemen dalam menjaga stabilitas nilai wajar saham di tengah dinamika pasar. Kendati demikian, masuknya dana buyback korporasi tidak serta merta menjadi penentu mutlak arah tren harga di bursa. Pelaku pasar tetap disarankan mencermati data realisasi transaksi harian, likuiditas bid-offer pada orderbook, serta peta akumulasi-distribusi broker secara disiplin tanpa mengabaikan profil risiko masing-masing.