Konferensi pers OJK di Gedung Bursa Efek Indonesia terkait penegakan hukum pasar modal 2026
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi saat konferensi pers penegakan hukum pasar modal di Gedung BEI, Jakarta, 16 Oktober 2026. Foto: TVRINews.

Denda Rp2,23 Triliun kepada 166 Pihak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak atas pelanggaran ketentuan pasar modal sepanjang 2026. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026.

Selain denda pokok, OJK juga menjatuhkan denda atas keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak. Sanksi non-denda turut diberlakukan, meliputi 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.

"Sepanjang 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus. Sanksi tersebut mencakup dengan total Rp2,23 triliun," kata Hasan. OJK menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

Tiga Emiten Utama: DSSA, BREN, dan CUAN

Di antara 166 pihak yang dikenai sanksi, tiga emiten yang masuk dalam kelompok Haji Isam Group (HSC) menjadi sorotan utama. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dikenai denda terbesar senilai Rp1,5 triliun atas dugaan manipulasi pasar saham selama periode 2023–2026, yang melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal.

OJK menemukan bahwa manipulasi harga saham DSSA dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh sejumlah nasabah perorangan maupun institusi melalui beberapa anggota bursa. Akibatnya, harga saham DSSA mengalami kenaikan yang tidak mencerminkan kondisi fundamental perusahaan. Selain itu, OJK membekukan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang terlibat.

Sementara itu, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dikenai denda Rp500 miliar dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dikenai denda Rp100 miliar. Keduanya dijatuhi sanksi terkait pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO). OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan melalui IPO BREN dan CUAN sejak awal direncanakan untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak yang berafiliasi dengan pemegang saham pengendali, dengan mengaburkan identitas pemesan untuk mendapatkan penjatahan dalam jumlah besar.

Opsi Pidana dan Respons Bareskrim Polri

OJK menegaskan bahwa jalur pidana tetap terbuka apabila proses administratif tidak mencukupi. "Jika penanganan kasus dan pengenaan sanksi tidak dapat diselesaikan secara administratif, maka membawa kasus ke proses pengadilan tetap akan menjadi opsi yang terbuka," kata Hasan. Beberapa jenis pelanggaran yang dapat diproses secara pidana antara lain manipulasi pasar, penciptaan harga tidak wajar melalui coordinated trading, serta penyebaran informasi menyesatkan.

Kapolri Jenderal Pol Suyudi menyatakan Polri siap menurunkan tim Bareskrim untuk menindaklanjuti temuan OJK. "Kami akan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait permasalahan di pasar modal ini," tegasnya. Perkembangan kasus ini berlangsung di tengah proses evaluasi MSCI yang mempertimbangkan kemungkinan penurunan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, dengan keputusan final dijadwalkan pada atau sebelum 30 Juni 2027.

Selain kasus DSSA, BREN, dan CUAN, OJK mencatat enam perkara pasar modal lain yang telah mencapai proses pengadilan, antara lain kasus PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT), PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF), PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU), dan PT Jembatan Nusantara Company Tbk (JECC).

Sumber utama

Bisnis.com ↗ — TVRINews ↗

Catatan: Berita ini disusun dari sumber yang dicantumkan dan bersifat informasi, bukan rekomendasi membeli atau menjual efek.