Ilustrasi aktivitas penambangan batu bara dengan alat berat
Ilustrasi aktivitas penambangan batu bara. Foto: Kompas.com

Rincian Tiga Transaksi Negosiasi

Pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat transaksi jumbo pada saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dengan total nilai mencapai Rp26,1 triliun. Transaksi tersebut berlangsung dalam tiga kali crossing pada harga Rp2.588 per saham.

Transaksi pertama terjadi pukul 09.31 WIB dengan volume 16,66 juta saham atau setara sekitar Rp43,1 miliar. Transaksi kedua berlangsung pukul 09.38 WIB dengan volume 5 miliar saham senilai sekitar Rp12,94 triliun. Satu menit kemudian, transaksi ketiga kembali mencatatkan volume 5 miliar saham dengan nilai sekitar Rp12,94 triliun.

Perubahan Perjanjian dengan Jhonlin Baratama

Transaksi jumbo tersebut terjadi di tengah proses jual beli saham bersyarat antara pengendali BYAN dan PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis 6 Oktober 2026, terdapat perubahan dalam perjanjian jual beli saham bersyarat. Jumlah saham biasa BYAN yang akan dialihkan kepada pembeli direvisi dari semula 10 miliar saham menjadi 10,08 miliar saham. Perubahan perjanjian ditandatangani pada 1 Oktober 2026 oleh Dato' Low Tuck Kwong dan Elaine Low bersama pihak pembeli, setelah perjanjian awal diteken pada 16 September 2026.

Direktur Bayan Resources Jenny Quantero menyampaikan bahwa setelah transaksi selesai dan seluruh persyaratan pendahuluan terpenuhi, PT Jhonlin Baratama akan memiliki 10,08 miliar saham biasa BYAN.

Konteks bagi Pelaku Pasar

Dalam kacamata Trader to Trader, transaksi berskala triliunan di pasar negosiasi perlu dibaca sebagai perpindahan kepemilikan, bukan sinyal arah harga jangka pendek. Pasar negosiasi memungkinkan pengalihan blok saham besar tanpa menekan harga di pasar reguler.

Yang perlu dipantau pelaku pasar adalah tahap penyelesaian transaksi, pemenuhan seluruh persyaratan pendahuluan, serta perubahan komposisi pemegang saham setelah pengalihan tercatat. Perubahan struktur kepemilikan sekaligus membuka pertanyaan mengenai arah strategi korporasi berikutnya, termasuk kemungkinan perubahan tata kelola dan kebijakan dividen emiten.

Transaksi bersyarat masih bergantung pada pemenuhan kondisi pendahuluan sehingga belum final. Pelaku pasar disarankan mencermati keterbukaan informasi resmi emiten dan BEI sebelum mengambil keputusan.

Sumber utama

Kompas.com ↗

Catatan: Berita ini disusun dari sumber yang dicantumkan dan bersifat informasi, bukan rekomendasi membeli atau menjual efek.